
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Telah menyelesaikan studi program sarjana dari:
- Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
- Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi;
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi / kreasi budaya;
- Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
-
- Bersedia membangun hubungan baik antara Indonesia dan Korea Selatan.
- Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
- Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
- Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak sah.
- Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
- Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran IKSP;
- Bersedia dipilihkan oleh IKSP untuk program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan IKSP;
- Apabila terdapat pemalsuan data atau dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dantidak berhak mendaftar lagi di IKSP;
- Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara kedua bersama dengan Universitas (jika lolos hingga seleksi wawancara);